Loka,Surabaya β Teka-teki keaslian struktur fasad eks Toko Nam di kawasan Jalan Embong Malang akhirnya terkuak. Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Surabaya memastikan struktur tersebut bukan bangunan asli, melainkan replika yang kehilangan nilai otentisitasnya. Alhasil, pembongkaran dilakukan guna mengembalikan fungsi trotoar bagi pejalan kaki.
Ketua TACB Kota Surabaya, Retno Hastijanti, mengungkapkan, keputusan ini merupakan hasil kajian panjang yang dilakukan sejak 2012. Meski status keasliannya sudah diragukan sejak lama, Pemerintah Kota Surabaya baru mengeksekusi pembongkaran setelah mengantongi payung hukum yang kuat.
“Studi ini sebenarnya sudah berjalan sejak 2012. Namun, kami harus menunggu legalitas yang pas sesuai Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 dan peraturan menteri terkait tata cara penghapusan cagar budaya,” jelas Retno saat meninjau lokasi, Kamis (23/4/2026).
Material Modern dan Hilangnya Nilai Keaslian
Berdasarkan hasil uji Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah VII, ditemukan fakta bahwa fasad tersebut dibangun menggunakan material modern. Perbedaan mencolok terlihat pada bentuk, ukuran, warna, hingga teknik pengerjaan yang sangat jauh berbeda dari struktur aslinya yang legendaris.
Retno menyebut, bangunan asli Toko Nam hanya menyisakan sedikit struktur di bagian kaki. Selebihnya, konstruksi yang berdiri selama ini dianggap tidak memenuhi syarat keaslian cagar budaya.
βTernyata artefaknya bukan yang ini. Dulu statusnya memang Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB), sehingga wajib kita lindungi. Kita tidak bisa membongkar semena-mena sebelum kajiannya tuntas,β tambahnya.
Sesuai dengan Pasal 51 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2010, sebuah objek cagar budaya dapat dihapus dari daftar jika telah mengalami perubahan wujud dan gaya yang menghilangkan jati dirinya.
Mengembalikan Fungsi Pedestrian dan Menjaga Memori
Langkah pembongkaran ini sekaligus menjadi solusi atas penyempitan akses publik di kawasan Embong Malang. Selama ini, struktur fasad tersebut memakan ruang pedestrian sehingga mengganggu kenyamanan pejalan kaki.
Namun, hilangnya fisik bangunan bukan berarti hilangnya sejarah. Pemkot Surabaya berkomitmen menjaga memori kolektif warga terhadap Toko Nam yang tercatat sebagai Toko Serba Ada (Toserba) pertama di Surabaya melalui media lain.
βKami akan memasang tetenger atau plakat informasi sejarah. Narasi dan visualnya disusun melibatkan budayawan, arsitek, hingga pegiat sejarah. Jadi, fungsinya kembali untuk publik, namun memorinya tetap terjaga melalui foto dan plakat informasi,β pungkas Retno. (ss/red)







