Loka, Jakarta – Pemerintah merevisi ketentuan Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang sebelumnya diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2023. Aturan baru yang rencananya tertuang dalam PP Nomor 21 Tahun 2026 ini dirancang untuk memperkuat stabilitas ekonomi nasional dan memastikan kekayaan alam membawa dampak nyata bagi masyarakat.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan, Β revisi kebijakan ini bertujuan mengoptimalkan kontribusi para pelaku usaha ekspor sektor Sumber Daya Alam (SDA). Langkah ini diambil demi menjalankan amanat konstitusi terkait pemanfaatan kekayaan alam nasional.
“Hal ini sesuai dengan pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yaitu untuk memastikan kontribusi pelaku usaha ekspor di sektor SDA dapat dioptimalkan guna sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” ujar Airlangga dalam konferensi pers, Rabu (20/5/2026).
Secara garis besar, kebijakan baru ini memiliki tiga misi utama: mendongkrak pembiayaan investasi dan modal kerja untuk percepatan hilirisasi, memacu kinerja ekspor hasil pengelolaan SDA, serta menjaga stabilitas makroekonomi dan pasar keuangan domestik.
Dalam aturan terbaru yang akan berlaku efektif per 1 Juni 2026 ini, pemerintah memperketat arus masuk devisa. Airlangga menjabarkan sejumlah poin krusial yang wajib dipatuhi oleh para pelaku usaha.
Pertama, seluruh eksportir sektor migas dan nonmigas diwajibkan memasukkan 100 persen Devisa Hasil Ekspor mereka ke dalam Sistem Keuangan Indonesia (SKI).
Kedua, pemerintah menerapkan perbedaan masa tahanan (retensi) dana pada rekening khusus di SKI berdasarkan sektornya. Untuk sektor migas, wajib menyimpan retensi sebesar 30 persen selama minimal tiga bulan. Sedangkan di sektor non migas, wajib menyimpan retensi sebesar 100 persen selama 12 bulan.
“Dan kemudian repatriasi penempatan DHE SDA wajib dilakukan melalui bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara),” tambah Airlangga.
Meski begitu, pemerintah memberikan pengecualian logis. Eksportir yang berjalan di bawah skema perjanjian perdagangan bilateral diperbolehkan menempatkan devisanya di bank non-Himbara, dengan syarat retensi minimal 30 persen selama tiga bulan. Selain itu, batas wajib konversi valuta asing ke rupiah diturunkan dari semula 100 persen menjadi maksimal 50 persen.
Iming-Iming Insentif Pajak
Agar kebijakan ini tidak memberatkan dunia usaha, pemerintah menyiapkan pemanis berupa insentif pajak ekspor. Pelaku usaha yang patuh menempatkan dana DHE mereka di instrumen domestik akan diganjar tarif Pajak Penghasilan (PPh) yang sangat miring, bahkan hingga 0 persen, tergantung jangka waktu penempatan dana.
Insentif ini dinilai jauh lebih menguntungkan dan kompetitif bagi para pengusaha jika dibandingkan dengan tarif PPh final instrumen reguler yang menyentuh angka 20 persen.
Melalui pengetatan aturan dan pemberian stimulus fiskal ini, pemerintah optimistis likuiditas valas di dalam negeri akan semakin tebal, sekaligus memperkokoh fondasi ekonomi Indonesia di tengah ketidakpastian global. (yg/red)







