Berantas Kecurangan Ekspor, Pemerintah Bentuk BUMN Baru

Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Rosan Roeslani. Foto : (wikipedia)

Loka, Jakarta – Pemerintah mengambil langkah agresif menghentikan kebocoran pendapatan negara dari sektor hilir. Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Rosan Roeslani, mengatakan, pemerintah menyiapkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) baru bernama PT Danantara Sumber Daya Indonesia guna memerangi praktik kecurangan ekspor, khususnya modus under invoicing.

Perusahaan pelat merah ini dirancang sebagai platform nasional terintegrasi untuk membenahi tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) Indonesia. Menghadirkan konsep “one platform, multiple benefit”, BUMN ini akan menitikberatkan pada transparansi penuh dalam setiap transaksi komoditas ekspor.

β€œPlatform yang sudah kami siapkan ini mengusung prinsip one platform, multiple benefit. Dunia akan senang, dan masyarakat Indonesia akan jauh lebih bahagia,” ujar Rosan dalam konferensi pers RAPBN Tahun Anggaran 2027 di Gedung DPR/MPR RI, Rabu (20/5/2026).

Rosan memaparkan, PT Danantara Sumber Daya Indonesia dibentuk di bawah naungan Badan Pengelola Investasi (BPI Danantara). Langkah ini merupakan tindak lanjut langsung dari Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam yang baru saja diterbitkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto.

Keputusan membentuk BUMN khusus ini bukan tanpa alasan kuat. Pemerintah mengidentifikasi praktik manipulasi harga seperti under-invoicing (pencatatan nilai ekspor di bawah harga riil) dan transfer pricing masih marak terjadi pada sejumlah komoditas unggulan nasional.

Praktik ilegal yang sudah mengakar lama ini terbukti menggerogoti kantong negara secara masif, mulai dari hilangnya potensi perpajakan, menyusutnya setoran royalti, seretnya arus devisa, hingga memicu distorsi pada perdagangan nasional.

Wajib Lapor Mulai Juni 2026

Sebagai tahap awal transformasi ini, pemerintah tidak akan langsung memberikan sanksi, melainkan menerapkan mekanisme pelaporan transisi yang ketat mulai Juni hingga Desember 2026.

Selama periode enam bulan tersebut, para eksportir diwajibkan melaporkan seluruh detail dokumen transaksi ekspor mereka secara komprehensif kepada pemerintah, meliputi , nilai total transaksi, volume komoditas yang dikirim dan harga satuan komoditas yang disepakati.

β€œKami akan memverifikasi secara ketat apakah nilai yang dicantumkan oleh eksportir tersebut sudah mencerminkan nilai wajar sesuai dengan indeks pasar dunia yang berlaku saat itu,” tegas Rosan.

Melalui sistem pengawasan digital satu pintu ini, pemerintah meyakinkan pelaku usaha bahwa kehadiran platform ini bukan untuk menghambat bisnis. Sebaliknya, regulasi ini bertujuan menciptakan ekosistem perdagangan yang adil, terbuka, dan setara baik bagi pihak pembeli maupun penjual sesuai dengan pergerakan harga pasar global yang transparan. (yg/red)

 

Bagikan

Penulis

Menu Aksesibilitas βœ•
πŸŒ“
Contrast
ε€§
Bigger Text
🏁
Grayscale
πŸ”„
Reset