Mengenal Sejarah Toko Nam Surabaya

Toko Nam Surabaya. Foto : (google)

Loka,Surabaya – Masyarakat Surabaya tentu tidak asing dengan fasad Toko Nam yang ada di sudut jalan Embong Surabaya. Selama puluhan tahun, fasad tersebut berdiri seolah menjadi saksi bisu kejayaan masa lalu. Namun, narasi sejarah yang selama ini melekat pada struktur tersebut ternyata menyimpan kekeliruan fatal.

Pembongkaran yang dilakukan Pemerintah Kota Surabaya didukung penuh sebagai upaya “pembersihan” informasi sejarah bagi publik.

Pionir Toserba dengan Konsep Modern

Sekretaris Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Surabaya, Prof. Purnawan Basundoro, menjelaskan, Toko Nam bukan sekadar bangunan biasa. Pada awal abad ke-20, toko ini adalah pelopor toserba (department store) modern pertama di Surabaya yang bahkan sudah menerapkan layanan antar (delivery service).

Secara legal, Toko Nam sebenarnya telah dilindungi sebagai Cagar Budaya melalui SK Wali Kota tahun 1998. Namun, sejarah mencatat luka pada medio 1998-1999.

Saat pembangunan kompleks Tunjungan Plaza masif dilakukan, bangunan asli Toko Nam justru diruntuhkan. Sebagai “pelipur lara” sejarah, dibangunlah fasad tiruan di lokasi tersebut.

“Yang tidak banyak orang tahu, Toko Nam itu awalnya berada di seberang Embong Malang dekat Monumen Pers, baru kemudian berpindah ke lokasi yang sekarang. Replikanya dibangun menyerupai tampak depan toko lama, namun itu bukan aslinya,” papar Purnawan.

Bahaya Replika bagi Literasi Sejarah

Dukungan pembongkaran juga datang dari pegiat sejarah Begandring Soerabaia, Kuncarsono Prasetyo. Menurutnya, keberadaan replika di lokasi yang sama dengan bangunan asli justru berpotensi memicu penyesatan informasi bagi generasi mendatang.

Dalam kaidah arkeologi, mereplikasi bangunan di titik yang sama persis sangat tidak disarankan karena dapat mengaburkan batas antara fakta sejarah dan konstruksi baru.

“Masyarakat selama ini mengira itu bangunan lama, padahal itu bangunan baru yang dibangun akhir tahun 90-an. Jika terus dipertahankan, ini akan menyesatkan generasi baru,” tegas Kuncar.

Kuncar menambahkan, dari sisi arsitektural dan regulasi, sebuah replika tidak memiliki nilai urgensi untuk dipertahankan sebagai aset cagar budaya. Keputusan membongkar fasad replika ini dinilai sebagai langkah berani untuk meluruskan pemahaman publik.

“Para arsitek paham bahwa proses pembangunan replika itu terjadi di masa lalu saat regulasi cagar budaya belum seketat sekarang. Kini saatnya kita memberikan informasi yang jujur melalui tetenger atau plakat informasi yang akurat,”pungkasnya. (ss/red)

 

Bagikan

Penulis

Menu Aksesibilitas
🌓
Contrast

Bigger Text
🏁
Grayscale
🔄
Reset