Loka, Surabaya – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya telah menutup139 titik perlintasan sebidang liar atau tidak resmi secara bertahap hingga tahun 2026. Langkah ini diambil sebagai respons atas tingginya risiko kecelakaan di titik-titik yang tidak memiliki sistem pengamanan memadai.
Penutupan ini merupakan hasil kolaborasi intensif antara KAI Daop 8 dengan pemerintah daerah setempat. Upaya ini bukan sekadar pemenuhan regulasi, melainkan langkah nyata dalam melindungi nyawa pengguna jalan dan memastikan kelancaran operasional kereta api.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Mahendro Trang Bawono, mengatakan, keberadaan perlintasan liar adalah “bom waktu” bagi keselamatan transportasi. Menurutnya, akses-akses ilegal ini dibuka tanpa izin dan tidak memenuhi standar fasilitas keselamatan sesuai ketentuan yang berlaku.
βPenutupan perlintasan liar adalah langkah krusial. Kami sangat menghimbau masyarakat untuk tidak membuka kembali akses ilegal tersebut karena dampaknya sangat fatal bagi perjalanan kereta maupun keselamatan warga sendiri,β ujar Mahendro.
Berdasarkan data operasional hingga April 2026, tercatat ada 435 perlintasan sebidang di wilayah Daop 8 Surabaya. Namun, potret kerawanannya masih terlihat dari sebaran status penjagaan, yakni 87 perlintasan tidak dijaga, 18 perlintasan liar dan 60 perlintasan dijaga relawan atau pihak eksternal PT KAI maupun Pemda setempat.
KAI Daop 8 menunjukkan tren positif dalam sterilisasi jalur. Sejak tahun 2020, grafik penutupan perlintasan liar terus bergerak dinamis. Di periode 2020 β 2022 ada 64 titik yang ditutup. Selanjutnya 2023 β 2025 ada 66 titik dan di tahun 2026 hingga April ada 9 titik yang telah ditutup. Nantinya ada target 15 perlintasan yang akan ditutup hingga akhir tahun.
Tidak hanya sekadar menutup jalur, KAI Daop 8 Surabaya juga memperkuat aspek lainnya. Strategi yang dijalankan meliputi pemasangan palang pintu resmi, rambu peringatan, dan penguatan penjagaan di titik rawan. Kampanye disiplin berlalu lintas yang dilakukan secara langsung di lapangan maupun melalui kanal media sosial serta memperkuat sinergi dengan Kepolisian dan Pemda untuk penegakan aturan serta penataan tata ruang di sekitar jalur KA.
Mahendro berharap masyarakat semakin sadar bahwa mendahulukan perjalanan kereta api bukan hanya soal mematuhi UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, tetapi soal menghargai nilai nyawa.
“Berhenti sejenak, tengok kanan-kiri, dan pastikan aman. Jangan pernah mencoba membuka akses ilegal demi memotong waktu perjalanan,” pungkasnya. (yg/red)







