Loka, Surabaya – Komitmen perlindungan terhadap hak anak dan perempuan pascaperceraian terus diperkuat. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi memberlakukan mekanisme penandaan data kependudukan bagi mantan suami yang mengabaikan kewajiban membayar nafkah anak.
Sistem yang terintegrasi langsung dengan Pengadilan Agama (PA) ini memberikan status khusus pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang mangkir dari putusan pengadilan. Langkah tegas ini diambil demi memastikan bahwa perpisahan orang tua tidak mengorbankan masa depan dan hak anak pascaperceraian.
Penandaan Sistem
Kebijakan baru ini sempat memicu perbincangan hangat di tengah masyarakat. Banyak yang keliru mengira bahwa Pemkot Surabaya melakukan pemblokiran total terhadap NIK yang bersangkutan. Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad, memberikan klarifikasi.
βYang dilakukan bukan pemblokiran NIK dalam arti NIK menjadi hilang atau tidak berlaku, melainkan pemberian status atau penandaan pada NIK yang bersangkutan di dalam sistem layanan pemerintah,” ujar Irvan, Selasa (9/6/2026).
Irvan menjelaskan, NIK warga yang bersangkutan tetap aktif. Namun, saat pemilik NIK mengakses layanan publik Pemkot yang telah terintegrasi, sistem akan membaca status penandaan tersebut. Dampaknya, proses layanan dapat tertahan sementara hingga kewajiban nafkah yang diperintahkan pengadilan dipenuhi.
Mekanisme ini tidak berjalan subjektif atau berdasarkan laporan sepihak. Disdukcapil Surabaya bergerak memproses penandaan data berdasarkan putusan Pengadilan Agama yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Mantan istri tidak bisa langsung mendaftarkan sendiri mantan suaminya ke Disdukcapil. Pengadilan Agama yang memegang kendali penuh dalam memantau pelaksanaan putusan, melakukan verifikasi data, hingga mengajukan penandaan ke sistem Pemkot jika ditemukan adanya penunggakan nafkah anak.
“Karena itu, prosesnya berbasis data dan putusan pengadilan, bukan berdasarkan laporan sepihak atau dugaan semata. Tujuannya agar tetap menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak,” terang Irvan.
Kebijakan ini juga berlaku surut dalam hal pemenuhan hak. Artinya, tidak melihat kapan perceraian itu terjadi. Selama amar putusan pengadilan mengenai nafkah anak atau mantan istri belum dipenuhi, perkara lama pun tetap bisa menjadi objek evaluasi dan penandaan sistem.
Irvan juga menggarisbawahi bahwa latar belakang atau penyebab perceraian, apakah karena faktor ekonomi atau perselingkuhan tidak memengaruhi kebijakan ini. Fokus utama sistem ini murni pada penegakan hukum atas hak anak yang terabaikan.
Efek Jera Mulai Terasa
Sejak disosialisasikan secara luas, kebijakan integrasi data ini mulai menunjukkan dampak positif terhadap dinamika sosial di Surabaya. Angka kepatuhan para mantan suami dalam membayar nafkah dilaporkan meningkat signifikan. Banyak di antaranya yang langsung melunasi tunggakan setelah mengetahui NIK mereka terancam ditandai.
“Alhamdulillah ada peningkatan kepatuhan yang cukup signifikan. Kami melihat banyak pihak yang akhirnya segera menyelesaikan kewajibannya. Yang penting bukan transfernya karena takut, tapi karena sadar bahwa itu memang hak anak,” ungkap Kepala Disdukcapil Surabaya tersebut.
Mekanisme penandaan ini dipastikan bersifat fleksibel dan tidak permanen. Begitu mantan suami menuntaskan kewajibannya dan diverifikasi oleh Pengadilan Agama, status penandaan pada sistem kependudukan akan langsung dicabut, dan akses layanan publik kembali normal.
Demi Masa Depan Anak
Melalui kebijakan progresif ini, Pemkot Surabaya ingin mengirimkan pesan kuat bahwa negara hadir untuk melindungi kelompok rentan, khususnya anak-anak korban perceraian. Hubungan pernikahan boleh kandas, namun ikatan darah dan tanggung jawab moral serta finansial orang tua tidak akan pernah selesai.
“Perpisahan orang tua tidak boleh menjadi alasan berkurangnya perhatian dan tanggung jawab terhadap anak. Hubungan suami istri mungkin berakhir, tetapi kasih sayang dan kewajiban sebagai orang tua tetap berlangsung seumur hidup. Anak berhak tumbuh dengan dukungan, perlindungan, dan pemenuhan hak yang menjadi tanggung jawab kedua orang tuanya,” pungkas Irvan. (ss/red)







