Lowongan Dirut KBS Dibuka untuk Profesional Bidang Satwa

Ilustrasi - Kebun Binatang Surabaya salah destinasi wisata favorit di Surabaya.

Loka, Surabaya  – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya membuka rekrutmen Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kebun Binatang Surabaya (KBS).

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan telah membuka rekrutmen Dirut KBS secara nasional. Sebab, pendaftar sebelumnya hanya orang yang sama.

“Rekrutan Dirut KBS yang baru ini kita buka seluas-luasnya, kita masukkan media nasional. Agar yang daftar enggak itu-itu saja,” kata Eri di DPRD Surabaya, Selasa (28/7/2026). “Ada yang daftar di (Perusahaan Daerah) Pasar, kemarin enggak diterima. Daftar ke tempat KBS, KBS enggak diterima. Daftar ke PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum),” tambahnya.

Eri menyebut, tujuannya membuka rekrutmen Dirut KBS secara luas tersebut agar para pendaftar tidak hanya dari Surabaya dan Jawa Timur (Jatim) saja, tapi juga dari daerah lain di Indonesia.

Kompeten di bidang satwa Di sisi lain, kata Eri, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh pendaftar. Salah satunya, kandidat harus mempunyai kompetensi dalam bidang satwa dan konservasi.

“Sudah pasti kalau KBS sudah memiliki kemampuan terkait dengan satwa. Apakah dia (pendaftar) kursus atau apa. Bisa dilihat di pengumuman yang terbuka untuk umum,” jelasnya.

Eri mengingatkan kepada pendaftar bahwa Pemkot Surabaya bakal melakukan audit keuangan KBS secara rutin. Auditor berasal dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sebab, Pemkot Surabaya ingin mengantisipasi kasus dugaan korupsi yang menyeret Dirut KBS sebelumnya, Choirul Anwar, tidak terulang kembali ke depannya.

“Semua kepala BUMD itu, bertanggung jawab penuh terhadap anggarannya. Maka anggaran ini dibutuhkan komitmen untuk tidak terjadi hal yang tidak diinginkan, seperti korupsi,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, eks Dirut Kebun Binatang Surabaya (KBS) Choirul Anwar ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana operasional oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Penetapan tersangka tersebut diumumkan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor CAP-863/M.5/Fd.02/07/2026. Usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung menahan tersangka di Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Kejati Jatim untuk 20 hari ke depan. (ann/red)

 

Bagikan

Penulis

Menu Aksesibilitas
🌓
Contrast

Bigger Text
🏁
Grayscale
🔄
Reset