Fasad Eks Toko Nam Surabaya Dibongkar Tiga Tahap

Fasad Toko Nam Ditetapkan Sebagai Replika, Resmi Dibongkar. Foto : (Istimewa)

Loka,Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akhirnya mengeksekusi pembongkaran fasad eks Toko Nam di Jalan Embong Malang, Kamis (23/4/2026). Langkah ini menjadi titik terang bagi penataan ruang publik di kawasan pusat kota, demi mengembalikan fungsi pedestrian yang selama ini terhambat oleh struktur bangunan yang ternyata hanya replika.

Sekretaris Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya, Mohamad Iman Rachmadi, mengatakan, proses pembongkaran dilakukan secara terukur melalui tiga tahapan utama demi menjamin keamanan warga dan pengguna jalan.

Strategi Pembongkaran

Tahapan pertama meliputi pembongkaran fondasi dan pengaman besi. Dilanjutkan tahap kedua yakni meruntuhkan struktur utama fasad, dan diakhiri dengan rekondisi lahan serta perbaikan jalur pedestrian

Guna menghindari kemacetan parah di salah satu titik tersibuk Surabaya ini, pengerjaan difokuskan pada malam hari.

“Rencana nanti malam sudah mulai kami bongkar tahap pertama. Target kami selesai dalam satu malam, sehingga besok bisa lanjut ke tahap berikutnya. Kami pilih waktu malam hari agar lebih aman,” ujar Iman.

Seluruh rangkaian pekerjaan diproyeksikan rampung dalam 3 hingga 5 hari ke depan. Mengingat lokasi bangunan yang berhimpitan dengan pusat perbelanjaan Tunjungan Plaza (TP), pihak Pemkot telah melakukan koordinasi teknis secara intensif.

“Kami sudah meminta pihak TP melepas kaca-kaca di area sekitar untuk meminimalisir risiko pecah. Secara teknis, bangunan akan didorong ke depan dalam proses pembongkaran,” jelasnya.

Tantangan Keselamatan Publik

Letak fasad yang berada tepat di tikungan jalan protokol menjadi tantangan tersendiri. Arus kendaraan yang melaju kencang dari arah Jalan Blauran menuju Embong Malang membuat aspek keselamatan menjadi prioritas utama.

Bekerja sama dengan Dinas Perhubungan (Dishub), sebagian ruas jalan akan ditutup sementara saat alat berat beroperasi. Iman mengimbau pengguna jalan untuk mengurangi kecepatan dan meminta warga tidak berkerumun menonton proses pengerjaan

“Kami mohon maaf atas gangguan aktivitas ini. Komitmen kami adalah menyelesaikannya secepat mungkin agar pedestrian bisa digunakan kembali dengan aman dan nyaman,” tandas Iman.

Kepastian Status Hukum

Pembongkaran ini sekaligus menjawab perdebatan panjang mengenai status bangunan tersebut. Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Surabaya sebelumnya telah menegaskan bahwa struktur tersebut bukanlah bangunan cagar budaya asli, melainkan konstruksi baru yang kehilangan nilai otentisitasnya.

Ketua TACB Surabaya, Retno Hastijanti, menyebutkan bahwa hasil kajian terkait status Toko Nam sudah ada sejak 2012. Namun, penghapusan status secara resmi baru bisa dilakukan saat ini setelah payung hukum, yakni UU No. 11 Tahun 2010 dan peraturan menteri terkait terpenuhi secara legalitas.

Kini, dengan dibongkarnya replika tersebut, akses publik di trotoar Embong Malang akan kembali sepenuhnya ke tangan warga. (ss/red)

Bagikan

Penulis

Menu Aksesibilitas
🌓
Contrast

Bigger Text
🏁
Grayscale
🔄
Reset