Loka, Surabaya – Kasus dugaan keracunan massal yang menimpa ratusan siswa sekolah di Surabaya menjadi alarm keras bagi proyek strategis nasional. Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, secara blak-blakan menyoroti adanya “missing link” atau keterputusan mata rantai koordinasi yang fatal dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pernyataan menohok itu dilontarkan Pigai usai menghadiri rapat dengar pendapat (hearing) maraton bersama DPRD Surabaya, Pemerintah Kota Surabaya, Dinas Kesehatan, pihak sekolah, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), hingga Badan Gizi Nasional (BGN), Rabu (13/5/2026).
Dalam forum tersebut, Pigai menegaskan bahwa petaka ini tidak boleh sekadar dilihat sebagai kelalaian teknis di dapur produksi SPPG semata. Akar masalah yang sesungguhnya berada pada rapuhnya tata kelola dan ego sektoral kelembagaan antara pemerintah pusat dan daerah.
“Saya menemukan ada missing link. Tidak ada jembatan yang kuat antara Badan Gizi Nasional dengan pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” ungkap Pigai.
Menurut Pigai, ada persepsi keliru yang telanjur terbangun di lapangan. Selama ini, pemerintah daerah cenderung memposisikan diri sebagai “penonton” karena menganggap program MBG adalah murni agenda mutlak pemerintah pusat yang bergerak di luar sistem birokrasi daerah. Imbasnya, fungsi pengawasan dan rasa tanggung jawab dari otoritas lokal mandek.
“Pemerintah daerah merasa ini sepenuhnya tanggung jawab Badan Gizi Nasional. Pola pikir seperti ini sangat berbahaya bagi program pelayanan publik berskala masif yang menyasar anak-anak sekolah,” kritiknya.
Sebagai bukti konkret, kasus di Surabaya telah mengorbankan sedikitnya 210 siswa yang mengalami gangguan kesehatan mendadak. Mereka bertumbangan setelah mengonsumsi paket makanan dari satu dapur SPPG yang sama, yang celakanya terafiliasi untuk melayani 13 sekolah. Dari jumlah tersebut, sembilan sekolah dilaporkan terkena dampak langsung.
“Jika sembilan sekolah terpapar dari satu dapur produksi tunggal, itu adalah bukti sahih bahwa ada persoalan serius dalam sistem pengawasan harian,” seru Menteri HAM.
Berdasarkan investigasi lapangan dan klarifikasi dari Dinas Kesehatan Surabaya, Pigai mengendus lemahnya kontrol mutu (quality control) operasional SPPG. Ia menyayangkan ketiadaan standar operasional prosedur (SOP) harian yang ketat, mulai dari pengecekan sanitasi dapur, temperatur makanan saat didistribusikan, manajemen penyimpanan bahan baku, hingga higienitas personal para juru masak.
“Dalam pelayanan publik yang menyangkut nyawa dan kesehatan, harus ada sistem ceklis setiap hari. Kebersihan dicek, suhu makanan dipantau, higienitas dipastikan. Ini yang saya lihat belum berjalan maksimal,” sebut Pigai.
Kondisi ini dicemaskan akan menjadi bom waktu jika ekspansi wilayah program MBG terus dipaksakan tanpa evaluasi. Saat ini saja, Jawa Timur telah mengoperasikan sekitar 119 SPPG yang menyuplai makanan ke ribuan sekolah.
Melihat fakta saintifik dan dampak riil di lapangan, Pigai menegaskan bahwa operasional dapur SPPG yang bermasalah di Surabaya sudah sepatutnya dihentikan total untuk sementara waktu.
Perlunya Dinas Gizi Daerah
Mencegah jatuhnya korban berikutnya, kementerian HAM mendesak reposisi peran pemerintah daerah agar dilibatkan secara penuh dalam aspek penganggaran (budgeting), pengawasan, hingga evaluasi berkala.
Bahkan, Pigai melontarkan usulan jangka panjang yang radikal demi keberlanjutan program, yakni mendorong lahirnya regulasi setingkat undang-undang serta pembentukan instansi struktural baru di daerah.
“Harus ada rasa memiliki dari pemerintah daerah. Jika ada Dinas Gizi Daerah dan program ini diperkuat lewat undang-undang, maka siapapun presidennya nanti, hak pemenuhan gizi anak-anak kita tetap berjalan aman dan berkelanjutan,” argumennya.
Kendati demikian, untuk kasus spesifik di Kota Pahlawan ini, Pigai menggarisbawahi bahwa pihak sekolah dan pemkot tidak bisa disalahkan. Tanggung jawab hukum dan moral sepenuhnya berada di pundak pengelola SPPG serta Badan Gizi Nasional (BGN) selaku regulator sekaligus pengawas utama.
“Program ini memiliki cita-cita yang mulia untuk masa depan bangsa. Namun, tata kelolanya harus dirombak total demi menjamin hak hidup sehat dan keselamatan anak-anak kita,” pungkas Pigai menutup pembicaraan. (ss/red)







